Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Akan Segera Diputuskan

Keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto soal status keempat pulau yang disengketakan disebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Akan Segera Diputuskan
Instagram @prasetyo_hadi28
REBUTAN EMPAT PULAU - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (23/1/2025). Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo akan mengambil penyelesaian polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan akan turun langsung menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini menandai pengambilalihan wewenang dari level menteri ke presiden menyusul gelombang protes masyarakat Aceh.

“Ya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).

Dasco menegaskan, kewenangan presiden berada di atas keputusan menteri, sehingga status empat pulau itu akan ditentukan langsung oleh kepala negara.

“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” ujarnya.

Keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto soal status keempat pulau yang disengketakan disebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Dasco.

Baca juga: JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Bukan Sumut, Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen

Sengketa ini bermula dari keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempatnya sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut. 
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  (Google Map)
Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan itu memicu penolakan luas dari masyarakat Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menilai keputusan tersebut mencederai kedaulatan wilayah dan sejarah administratif daerah.

Dengan intervensi langsung dari Presiden, konflik perbatasan ini memasuki babak baru. Publik kini menanti apakah keempat pulau tersebut akan dikembalikan ke Aceh atau tetap di bawah administrasi Sumut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas