Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Sembilan Naga di Balik Tambang Raja Ampat, Said Didu Ungkap Peran Jokowi hingga 3 Menteri

Jokowi dan empat menterinya disebut sosok di balik kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mereka diminta tanggung jawab

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sembilan Naga di Balik Tambang Raja Ampat, Said Didu Ungkap Peran Jokowi hingga 3 Menteri
PRESIDENTIAL PALACE/Agus Suparto/TribunTimur
JOKOWI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Luhut Binsar Pandjaitan meninjau kawasan perairan Natuna dari atas KRI Imam Bonjol, Kamis (23/6/2016). Jokowi bersama empat meterinya disebut harus tanggung jawab soal kerusakan alam akibat tambang di Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, membongkar sosok di balik kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Orang-orang tersebut, kata Said Didu, adalah orang yang paling berpengaruh di negeri ini.

Mereka adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan antek-anteknya.

Bahkan, lanjut Said Didu, ada peran sembilan naga dalam kasus tambang ini.

Pernyataan Said Didu ini disampaikan dalam podcast di YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Jumat (13/6/2025).

Peran Jokowi

Said Didu mengungkapkan peran Jokowi dalam kasus kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat ini.

Jokowi, lanjut Said Didu, mengubah banyak aturan demi memudahkan perusahaan mendapatkan izin tambang.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk salah satunya tambang milik sembilan naga.

Said Didu mengatakan Jokowi dibantu seorang menteri.

Keduanya adalah sutradara di balik semua ini.

Baca juga: Respons Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Jokowi Setuju Izin Tambang Dicabut Jika Rusak Lingkungan

"Tentang izin, kita harus tahu bahwa Jokowi dengan Menteri yang paling berpengaruh itu sutradara tambang, itu adalah menteri yang berpengaruh."

"Itu dua kali melakukan hal untuk memudahkan tambang. Mengubah Undang-Undang Minerba tahun 2009, diubah di 2020 dalam waktu tiga hari," tegas Said Didu.

Said Didu pun mengingatkan saat Undang-Undang Cipta Kerja diubah, semakin mempermudah perusahaan menjalankan pertambangan.

Para pemilik tambang tak perlu repot-repot membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas