Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri
Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut kembali memanas. JK, Mualem, dan Kemendagri buka suara, minta solusi adil dan historis.
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan yang disengketakan sejak era kolonial Belanda pada 1928 hingga kini belum menemukan penyelesaian final.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui proses penyelesaian persoalan ini masih menemui jalan terjal.
"Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Kemendagri memutuskan akan kembali membuka ruang kajian mendalam. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut, kajian ulang ini akan dimulai pada Selasa (17/6/2025) mendatang.
"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada Selasa mendatang," ujar Bima.
Menurut Bima, kajian ulang ini penting karena keputusan sebelumnya yang mengalihkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara memicu gejolak di masyarakat.
"Menjadi penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," katanya.
Dalam proses tersebut, Kemendagri akan mengundang berbagai pihak dari kedua provinsi, termasuk kepala daerah, tokoh, hingga anggota DPR.
"Hal tersebut untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tambah Bima.
Baca juga: Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Akan Segera Diputuskan
Mualem: Bukti Kepemilikan Ada di Aceh
Penolakan keras datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Ia menyebut keempat pulau itu secara geografis dan historis memang bagian dari wilayah Aceh.
"Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh," ujarnya tegas.
"Itu memang hak Aceh, itu betul-betul milik Aceh dari segi geografis perbatasan, sejarah, iklim. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat," tambahnya.
JK: Harus Berdasarkan Undang-Undang
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), juga ikut menanggapi. Ia menekankan bahwa dasar hukum soal batas wilayah tidak bisa hanya merujuk pada keputusan menteri.
“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ucap JK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.