Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri

Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut kembali memanas. JK, Mualem, dan Kemendagri buka suara, minta solusi adil dan historis.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri
TribunPadang.com/Istimewa
ILUSTRASI PULAU SENGKETA - Warga Kepulauan di Aceh tunjukkan bukti pajak dan identitas wilayah, di tengah memanasnya sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan yang disengketakan sejak era kolonial Belanda pada 1928 hingga kini belum menemukan penyelesaian final.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui proses penyelesaian persoalan ini masih menemui jalan terjal.

"Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Kemendagri memutuskan akan kembali membuka ruang kajian mendalam. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut, kajian ulang ini akan dimulai pada Selasa (17/6/2025) mendatang.

"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada Selasa mendatang," ujar Bima.

Menurut Bima, kajian ulang ini penting karena keputusan sebelumnya yang mengalihkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara memicu gejolak di masyarakat.

"Menjadi penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam proses tersebut, Kemendagri akan mengundang berbagai pihak dari kedua provinsi, termasuk kepala daerah, tokoh, hingga anggota DPR.

"Hal tersebut untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tambah Bima.

Baca juga: Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Akan Segera Diputuskan

Mualem: Bukti Kepemilikan Ada di Aceh

Penolakan keras datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Ia menyebut keempat pulau itu secara geografis dan historis memang bagian dari wilayah Aceh.

"Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh," ujarnya tegas.

"Itu memang hak Aceh, itu betul-betul milik Aceh dari segi geografis perbatasan, sejarah, iklim. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat," tambahnya.

JK: Harus Berdasarkan Undang-Undang

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), juga ikut menanggapi. Ia menekankan bahwa dasar hukum soal batas wilayah tidak bisa hanya merujuk pada keputusan menteri.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ucap JK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas