Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik
Mahfud MD membahas soal Tom Lembong dan Hasto yang sama-sama bebas dari jeratan hukum karena mendapatkan pengampunan dari Prabowo Subianto
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD buka suara soal bebasnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong dan Hasto sama-sama bebas dari jeratan hukum pada Jumat (1/8/2025) malam.
Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Hasto resmi meninggalkan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Keduanya dibebaskan setelah mendapatkan rekomendasi abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang kemudian disetujui DPR RI.
Kasus Tom dan Hasto
Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pada 29 Oktober 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa prosedur yang semestinya.
Mantan jubir Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu dianggap telah merugikan negara senilai Rp 578 miliar.
Tom Lembong didakwa Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP karena dianggap memperkaya pihak lain dan merugikan negara.
Pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
Lalu, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR RI, memberikan abolisi atau penghapusan seluruh proses hukum kepada Tom Lembong.
Baca juga: TII Tagih Penjelasan Lengkap Prabowo Soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari seluruh vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dengan keputusan ini, semua tuntutan dan eksekusi pidana terhadapnya dihentikan, seolah urusan hukumnya tak pernah terjadi.
Berbeda dengan Hasto, ia mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Amnesti diberikan karena Hasto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku.
Sementara di kasus lain, yakni tuduhan melakukan obstruction of justice dalam konteks kasus penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, Hasto tak terbukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.