Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik

Mahfud MD membahas soal Tom Lembong dan Hasto yang sama-sama bebas dari jeratan hukum karena mendapatkan pengampunan dari Prabowo Subianto

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik
YouTube Mahfud MD Official
KASUS TOM HASTO - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD , membahas soal maslaah hukum di kasus Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dan Hasto Kristiyanto yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. YouTube Mahfud MD Official 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD buka suara soal bebasnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong dan Hasto sama-sama bebas dari jeratan hukum pada Jumat (1/8/2025) malam.

Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Hasto resmi meninggalkan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. 

Keduanya dibebaskan setelah mendapatkan rekomendasi abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang kemudian disetujui DPR RI.

Kasus Tom dan Hasto

Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada 29 Oktober 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa prosedur yang semestinya.

Mantan jubir Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu dianggap telah merugikan negara senilai Rp 578 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Tom Lembong didakwa Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP karena dianggap memperkaya pihak lain dan merugikan negara.

Pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.

Lalu, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR RI, memberikan abolisi atau penghapusan seluruh proses hukum kepada Tom Lembong.

Baca juga: TII Tagih Penjelasan Lengkap Prabowo Soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari seluruh vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan keputusan ini, semua tuntutan dan eksekusi pidana terhadapnya dihentikan, seolah urusan hukumnya tak pernah terjadi. 

Berbeda dengan Hasto, ia mendapatkan amnesti dari Prabowo.

Amnesti diberikan karena Hasto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku. 

Sementara di kasus lain, yakni tuduhan melakukan obstruction of justice dalam konteks kasus penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, Hasto tak terbukti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas