Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Beda Nasib Donny Tri Istiqomah & Hasto di Kasus Suap Harun Masiku, Satu Bebas Lainnya Tetap Diproses

Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024, bersama Hasto Kristiyanto.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Nasib Donny Tri Istiqomah & Hasto di Kasus Suap Harun Masiku, Satu Bebas Lainnya Tetap Diproses
Tribunnews.com/Ilham
TETAP DIPROSES - Advokat Donny Tri Istiqomah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, akan terus berlanjut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, akan terus berlanjut. 

Penegasan ini mengemuka meskipun tersangka lain dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, telah bebas setelah menerima amnesti dari pemerintah.

Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024, bersama Hasto Kristiyanto.

Ia diduga berperan dalam melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR.

Ia juga disebut berperan dalam mengambil dan mengantarkan uang suap sebesar Rp 400 juta melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa status perkara Donny Tri Istiqomah tidak terpengaruh oleh perkembangan kasus Hasto. 

Saat dikonfirmasi mengenai apakah perkara Donny tetap berjalan, Budi menjawab dengan tegas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat ini masih berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

KPK menyatakan akan mempercepat proses penyidikan terhadap Donny, yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto pada 24 Desember 2024. 

Berkas perkaranya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, berbeda dengan Hasto yang perkaranya telah sampai pada vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 sebelum akhirnya dianulir oleh amnesti.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi.

Hasto Kristiyanto sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya. 

Meskipun menghormati keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden, KPK memastikan hal itu tidak menghentikan penanganan perkara terkait lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembebasan Hasto tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk perburuan terhadap Harun Masiku yang masih buron.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep pada Minggu (3/8/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas