KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman bagi Hasto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam.
Kebebasan ini didapat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Nama Hasto Kristiyanto Tak Ada dalam Struktur Pengurus PDIP: Tersingkir atau Bakal Jadi Sekjen Lagi?
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tersebut hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Tanak menjelaskan, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Namun, esensinya adalah menghapuskan hukuman, bukan menghilangkan fakta perbuatan pidananya.
"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dalam sidang pada Kamis (31/7/2025) telah menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.
Momen Kebebasan dan Kehadiran di Kongres PDIP
Setelah surat keputusan presiden (Keppres) diterima KPK pada Jumat malam, Hasto Kristiyanto langsung dibebaskan.
Dengan wajah semringah dan tanpa rompi tahanan oranye, Hasto keluar dari Gedung KPK disambut pekik "Merdeka" dari para simpatisan.
Usai bebas, Hasto tidak langsung pulang, melainkan mengajak tim pengacaranya, termasuk Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, untuk makan sate padang di Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Sehari setelahnya, pada Sabtu (2/8/2025), Hasto Kristiyanto membuat kejutan dengan hadir di arena Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali.
Kehadirannya disambut haru oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedang berpidato.
Momen emosional terjadi saat Hasto naik ke panggung dan menyalami Megawati. Keduanya tampak menitikkan air mata di hadapan ribuan kader partai.
Sambil menahan tangis, Megawati menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.