Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Tom Lembong-Hasto Bebas, Pakar Apresiasi Langkah Presiden, tapi Ingatkan Hal Ini

Bakhrul Amal mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tom Lembong-Hasto Bebas, Pakar Apresiasi Langkah Presiden, tapi Ingatkan Hal Ini
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM DAN HASTO - Manten Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Ahli hukum dan masyarakat UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum dan masyarakat UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dari tahanan.

Bakhrul menilai, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong mencerminkan kepemimpinan yang tak hanya berpegang pada legal formal, tetapi juga menunjukkan kepekaan moral dan tanggung jawab seorang kepala negara.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Sementara abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Presiden telah menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bijak. Ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga pesan kebangsaan bahwa negara bisa tegas sekaligus bisa berjiwa besar,” ujar Bakhrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis dalam perkara suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas politik nasional.

Bakhrul Amal menyebut keputusan itu merupakan bentuk rekonsiliasi yang diperlukan, terutama saat Indonesia tengah menghadapi tantangan konsolidasi politik pasca-pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula, jelas Bakhrul, adalah langkah negara untuk memulihkan martabat seorang tokoh publik yang mempunyai rekam jejak profesional yang baik.

Bakhrul menyatakan, penghentian proses hukum bukan berarti mengabaikan pertanggungjawaban hukum, melainkan memberikan ruang bagi pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif.

Ia menegaskan bahwa langkah Prabowo itu mempunyai dasar yang kuat dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. 

Bakhrul lantas berujar, apa yang dilakukan Prabowo bukanlah hal baru, melainkan bagian dari tradisi konstitusional yang pernah dilakukan oleh para presiden sebelumnya. 

Baca juga: Hasto–Tom Lembong Bebas, DPR Sebut Kepemimpinan Prabowo Merangkul Bukan Membalas Dendam

Contohnya, Presiden ke-1 RI Soekarno pernah memberikan amnesti kepada eks pemberontak PRRI/Permesta sebagai jalan menuju persatuan nasional. 

Kemudian, Presiden ke-2 RI Soeharto juga pernah memberikan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.

Selain itu, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memberikan amnesti terhadap pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko.

“Ini bukan langkah yang tiba-tiba atau tak berdasar. Kita sudah punya preseden. Dan justru di sanalah letak kedewasaan sistem ketatanegaraan kita. Dewasa karena mampu menghadirkan hukum yang hidup bukan sekadar teks,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas