Jaga Investasi Berjalan Aman, Kemenperin Dorong Penetapan Kawasan Industri sebagai OVNI
Status OVNI penting untuk mencegah gangguan keamanan seperti perebutan limbah bernilai ekonomis hingga intervensi pihak luar.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) sebagai strategi memperkuat iklim investasi dan daya saing industri nasional.
"Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 20252029," tutur Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025)
Dari total 170 kawasan industri berizin, baru 31 kawasan yang berstatus OVNI. Tri menegaskan, status OVNI penting untuk mencegah gangguan keamanan seperti perebutan limbah bernilai ekonomis hingga intervensi pihak luar.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Polisi Tangkap Ketua Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun
"Selain memberi rasa aman, OVNI memperkuat manajemen keamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenperin telah menggelar sosialisasi di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Penyerahan Surat Keputusan OVNI kepada PT Jababeka Tbk menjadi bagian dari rangkaian tersebut. Jababeka tercatat tiga kali menerima perpanjangan status OVNI.
"OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah, ujarnya," ucap Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik langkah tersebut, karena ia menilai bahwa penetapan OVNI merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri.
"Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional," terang Sanny.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Akhmad Maruf Maulana bahwa gangguan keamanan sering menimbulkan biaya tinggi.
"Dengan OVNI, kawasan industri bisa mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian. Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Pengajuan status OVNI dilakukan lewat sistem SIINas secara daring. Jika tak memenuhi kewajiban seperti laporan rutin, kawasan bisa dikenai sanksi administratif. Kemenperin berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran dan jumlah kawasan berstatus OVNI.
"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif dan kompetitif," ucap Tri Supondy.
"Kami ingin pengelola kawasan industri memahami manfaat dan urgensi OVNI. Ini demi terciptanya lingkungan industri yang aman, produktif dan kompetitif," tutup Tri Supondy.
DPR Dukung Pengembangan KEK Industri Halal Sidoarjo, Butuh Infrastruktur dan Sistem Logistik |
![]() |
---|
Pengusaha Hotel dan Restoran Diminta Adaptif, Tak Hanya Andalkan Event Pemerintahan |
![]() |
---|
Danantara Trust Fund Diproyeksikan Himpun Rp16 Triliun Setelah 5 Tahun Beroperasi |
![]() |
---|
Perusahaan Pemurnian Air asal China Ekspansi ke Pasar Indonesia, Siap Bangun Pabrik |
![]() |
---|
Industri Pertahanan Lokal Buka Peluang Kerja Sama dengan Turki, Kembangkan Persenjataan Laut & Udara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.