Senin, 16 Juni 2025

Paralegal Muslimat NU Didorong Beri Pendampingan Korban Kasus Pernikahan Sedarah di Pedesaan 

Ketum Muslimat NU yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan fenomena pernikahan satu darah atau incest. 

HO/Muslimat NU
PERNIKAHAN SEDARAH - Ketua Umum Muslimat NU yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia menyoroti fenomena pernikahan satu darah atau incest.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Muslimat NU yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan fenomena pernikahan satu darah atau incest. 

Dirinya mengatakan selama kasus incest sulit untuk ditangani karena melibatkan keluarga. 

"Kami ingin menyampaikan persoalan incest ini persoalan yang tidak mudah kita selesaikan, karena pelaku utamanya adalah ayah kandung berikutnya kakak kandung, berikutnya paman. Selalu tiga elemen ini menjadi pelaku incest," kata Khofifah dalam keterangannya, Minggu (14/6/2025).

"Oleh karena itu, tidak mudah bagi anggota keluarga untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan incest ini," tambahnya.

Dirinya meminta paralegal Muslimat NU untuk membantu pendampingan korban incest ini. 

Menurut Khofifah, kader Muslimat NU telah memiliki jaringan hingga desa. Sehingga dapat menjangkau korban. 

"Kami berharap bahwa muslimat yang ada di lini paling bawah di desa-desa bahkan subdesa melalui anak ranting ini akan menjadi bagian untuk mencari solusi bagaimana masyarakat," katanya.

Pelatihan paralegal muslimat NU ini juga mendukung pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan sebagai akses keadilan bagi masyarakat desa. 

Sebanyak 2500 paralegal yang mengikuti pelatihan  membentuk 1.794 pos bantuan hukum desa sehingga jumlah pos bantuan hukum desa/kelurahan saat ini menjadi 6.802.

"Dengan adanya pelatihan paralegal muslimat NU diharapkan masyarakat desa lebih mudah mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi dan rujukan untuk pendampingan di litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum maupun advokat pro bono," katanya. 

Sebagai informasi, Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, namun bukan seorang advokat (pengacara).

Mereka bekerja di bawah bimbingan advokat atau lembaga yang memberikan bantuan hukum, membantu dalam berbagai tugas administratif dan non-litigasi terkait pekerjaan hukum.

Berita Terkait
  • AA

    Berita Terkini